Skip to content

Eri Akan Tertutupnya Gudang UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Bersiap saja


jatim.AsahKreasi

, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggarisbawahi kesediaannya untuk mendamkankan gudang yang dimiliki oleh UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana di Jalan Margomulyo karena belum mempunyai Tanda Daftar Gudang (TDG).

Pengecekan tersebut ditunda hingga ada hasil koordinasi dengan Kementerian Perdagangan yang diadakan pada hari ini, Senin (21/4).

Menurut dia, TDG adalah satu dari berkas wajib yang perlu dipunyai oleh para pebisnis karena telah ditetapkan dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 mengenai Penataan dan Pengawasan Gudang.

“Terus disesuaikan dan dikaji kembali mengenai sanksi apa yang akan diterapkan oleh UD Sentoso Seal,” ujar Eri saat ditemui di Balai Kota Surabaya pada tanggal 21 April.

Dalam peraturan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 mengenai Pengaturan dan Pemantapan Gudang, Eri menyebutkan bahwa tidak ada petunjuk spesifik tentang pihak mana yang berhak untuk menimpakan segel saat sebuah perusahaan melanggar ketentuan.

Akan tetapi, hal tersebut dapat diwujudkan oleh Pemerintah Kota Surabaya setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan.

“Jadi, dalam aturan tersebut disebutkan bahwa proses pengurusan izin TDG seperti ini. Izin TDG dapat dikeluarkan oleh kementerian, kemudian ditransfer ke gubernur dan juga dapat dialihkan kepada kepala daerah atau pihak serupa seperti kepala UPT,” terangnya.

Sanksi tersebut berlaku saat ia mengabaikan Pasal 3; pasal ini tidak memuat syarat TDG dan akan segera ditutup. Hanya saja, hal ini tak dinyatakan dengan jelas.

Siapa yang menutupnya? Yang mengedarkannya disebutkan, sedangkan yang menutupnya tidak disebutkan.

Maka kita perkuat keputusan pada pertemuan hari ini. Harapannya apa? Mari jaga agar tidak terjadi kesalahan interpretasi,” tambahnya.

Jika kesepakatan dari Kementerian Perdagangan mengizinkan penutupan gudang itu, maka tindakan tersebut akan segera dijalankan.

“Insyaallah besok,” ujar Eri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, insiden itu dimulai ketika pemilik UD Sentoso Seal didakwa menahan ijazah dari mantan pekerjanya.

Kasus itu pun menimbulkan konsekuensi yang rumit karena Jan Hwa Diana membantah dan bersikeras beralasan bahwa dia tidak pernah melaksanakan hal tersebut, serta menyatakan dirinya tak kenal dengan mantan pegawai yang jadi korban pemalsuan ijazah.

Mulai dari sana, setiap izin yang berkaitan dengan UD Sentoso Seal diteliti satu per satu dan ternyata ada beberapa fakta baru, yaitu mereka belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Tanda Daftar Gudang.

(mcr23/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *