Skip to content

Kemendag Jelaskan Keputusan Impor Teksil ke AS dengan Tarif 47%, Ingin Tau Alasannya?


JAKARTA, AsahKreasi

– Kemendag menyatakan bahwa besaran tariff untuk ekspor TPT Indonesia ke AS tidak sebesar 47 persen seperti yang disebut-sebut.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Luar Negeri dari Kementerian Perdagangan, Djatmiko Bris Witjaksono, menyebutkan bahwa tarif sebesar 47% ini tidak diberlakukan untuk semua produk yang akan di ekspor ke Amerika Serikat.

Pada saat ini, tarif untuk Indonesia tetap menjadi tarif dasar baru yaitu 10 persen.

“Saya luruskan, tidak semuanya kena (tarif) 47 persen, karena tarif di Amerika kan beragam, dari 0 sampai sekian persen,” kata Djatmiko dalam media briefing di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Untuk biaya produk kain dan pakaian, terdapat bea keluar yang berkisar antara 5 sampai 20 persen.

Dengan adanya tarif dasar yang dinaikan sebanyak 10 persen, maka tarif ekspor produk tekstil dari Indonesia ke Amerika Serikat akan meningkat menjadi antara 15 sampai dengan 30 persen.

Selanjutnya, terkait produk sepatu, biasanya dipunguti tariff antara 8 sampai dengan 20 persen.

Dengan tarif basic yang telah diperbarui, tingkat kenaikan biaya mencapai 18 hingga 30 persen.

“Kenaikannya akan bervariasi sesuai dengan kode HS setiap barang,” jelas Djatmiko.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya menyatakan tariff balasan terhadap beberapa negara. Indonesia dijatuhi bea hingga 32%. Akan tetapi, implementasi lengkap dari kebijakan tersebut ditangguhkan sementara waktu 90 hari.

Saat menunggu periode deferrment, barang buatan Indonesia terkena bea tambahan sebesar 10 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sektor tekstil dan pakaian menjadi yang paling terpengaruh secara signifikan.

“Dengan implementasi penambahan sebesar 10%, tarif tersebut akan berubah menjadi 10% plus 10% atau 37% plus 10%,” ujar Airlangga pada konferensi pers daring, Jumat (18/4/2025).

Airlangga menyebutkan bahwa sebelum adanya kebijakan tersebut, besarnya tarif impor produk tekstil Indonesia ke Amerika Serikat berkisar antara 10 hingga 37 persen. Dengan penambahan tarif ekstra 10 persen, maka tarif keseluruhan akan meningkat menjadi rentan angka 20 sampai 47 persen.

Di luar sektor tekstil, Airlangga juga menyinggung beberapa produk lain yang turut mengalami dampak, seperti garmen, sepatu, perabotan rumah tangga, serta udang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *