Skip to content

Pemkot Depok Panggil Pemilik Rumah Makan karena Beroperasi 2 Tahun Tanpa IMB


DEPOK, AsahKreasi

– Pihak pemerintah kota Depok telah mengundang para pengelola restoran yang berlokasi di Kelurahan Harjamukti, Kecamati Cimanggis, atas tuduhan adanya pelanggaran dalam perizinan pembangunan gedung.

Tempat makan itu ternyata sudah berjalan selama dua tahun tanpa memiliki izin IMB.

“Insya Allah, hari ini Senin besok (tanggal tersebut), pihak SBI (restoran) akan mengoordinasikan masalah itu bersama DPMPTSP,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpaduan Satu pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Mangguluang Mansur, pada Hari Minggu (20/4/2025).

Pada saat bersamaan, dalam rangka tindakan tersebut, pihak berwenang pun sudah menutup sementara salah satu gerai restoran yang terletak di area Grand Depok City (GDC).

Pengegalan terjadi lantaran struktur tersebut dibangun di zona yang bertentangan dengan Batas Pantai Sungai (BPS) dan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kemarin bersama Pak Wakil Wali Kota Depok hal tersebut berhubungan pula dengan penutupan yang ada di GDC sebab menyangkut GSS dan belum memiliki IMB selama dua tahun,” jelas Mangnguluang.

Namun demikian, dia mengatakan bahwa prosedur pengajuan izin untuk cabang di GDC memang sedang berlangsung.

Akan tetapi, persetujuan tidak dapat diberikan karena masih tersedia beberapa ketentuan teknis yang perlu dipatuhi.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah telah melakukan pengawasan tiba-tiba di tempat makan pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025, bersama dengan Satpol PP dan DPMPTSP.

Dia mengakui bahwa restoran itu sudah berjalan selama dua tahun tanpa memiliki perizinan struktural yang valid.

“Kemarin juga dia melakukan inspeksi mendadak bersama Satpol PP dan Kepala Dinas Perizinan,” ujar Chandra ketika dicek keterangannya, pada hari Minggu (20/4/2025).


(Reporter: Lidia Pratama Febrian | Editor: Faieq Hidayat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *