AsahKreasi
– Baru-baru ini terungkap bahwa Nikita Mirzani telah mengambil tindakan baru. Meskipun dia kini sedang mendekam di penjara, sepertinya ia tidak berniat untuk hanya pasif dan menyetujui keadaan begitu saja.
Baru-baru ini, melalui pengacaranya yang bernama Fahmi Bachmid, Nikita telah mengajukan laporan terhadap satu akun TikTok. Akun itu diketahui membagikan rekaman percakapan antara dia dan dokter Reza Gladys.
Yaitu orang yang menglaporkan sang ibu dari tiga anak tersebut terkait dugaan pengancaman pungli. Kini hal ini menyebabkan Nikita perlu dipenjara.
Akun TikTok itu dilaporkan oleh Fahmi dalam laporan kepolisian bernomor LP/B/2508/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025. Laporannya didasarkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 31 bersama dengan Pasal 47, atau bisa juga Pasal 32 beserta Pasal 48 dari Undang-Undang No. 1 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua terhadap UU No. 11 tahun 2018 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika.
\”Melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Hukum Terkait Informasi dan Transaksi Elektronik,\” demikian tertulis dalam surat LP yang diposting oleh tim pengelola Nikita Mirzani, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Akun TikTok itu diyakini telah menyebarkan rekaman pembicaraan antara Nikita Mirzani dengan dokter Reza Gladys serta suami Nikita, yakni Attaubah Mufid. Informasi ini baru diungkapkan kepada Nikita pada bulan Februari tahun 2025.
\”Berdasarkan keterangan pihak kuasa korban dalam laporan tersebut, diketahui bahwa di bulan Februari tahun 2025, sang korban mendapati ada rekaman audio pembicaraan (yang dilakukan tanpa seizin korban) bersama Reza Gladys serta suami beliau, Altaubah Mufid. Informasi ini kemudian tersebar luas lewat platform media sosial TikTok,\” demikian tertulis dalam dokumen itu.
Akibat peristiwa itu, Nikita Mirzani diklaim merasa diuntunga. Kemudian dia segera memutuskan untuk menempuh jalan hukum.
\”Karena peristiwa itu, korban menganggap dirinya dirugikan. Kemudian, pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk menyampaikan laporan agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih rinci,\” seperti tertulis dalam dokumen laporannya.
Nikita malah mengunggah tentang penemuannya tersebut di akun Instagram-nya dan menyarankan agar warganet turut serta dalam melacak kemajuan selanjutnya.
Mari kita periksa sejauh mana kecepatan aparatur negara bekerja, terutama Polda Metro Jaya. Ini akan menjadi hal yang menarik bagi kita semua untuk mengawasi.
Akan saya pantau terus perkembangan proses ini hingga sejauhmana kemajuannya.
keterangannya pada unggahan Nikita di Instagram.
Sebagaimana dikabarkan oleh Tribunnews.com, Nikita Mirzani telah dijadikan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang dialami Reza Gladys. Pada kasus tersebut, asistennya yaitu Mail Syahputra turut disebut sebagai tersangka.
Pada waktu tersebut, Nikita dikatakan telah mencemarkan nama baik serta produk yang dimiliki Reza Gladys ketika melakukan siaran langsung di TikTok. Seusainya itu, Reza menjadi khawatir dan takut untuk mentransfer dana sebesar Rp 2 miliar pada tanggal 14 November 2024. (*)