Laporan wartawan AsahKreasi oleh Hana Futari
AsahKreasi
– Perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah diresmikan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025. Walaupun pernikahan mereka secara hukum telah berakhir, kabar tentang kedua individu ini masih sering menjadi topik pembicaraan.
Pihak Baim Wong, yang dikelola oleh pengacaranya yaitu Fahmi Bachmid, menyampaikan bahwa Paula Verhoeven menderita suatu penyakit serius. Lebih lanjut, diketahui juga bahwa penyakit tersebut diyakini tidak dapat disembuhkan.
\”Pada kesempatan tersebut disebutkan bahwa Paula Verhoeven menderita suatu penyakit serius dan kronis yang tak dapat diobati,\” jelas Fahmi Bachmid dalam pertemuan daring pada hari Kamis, 17 April 2025.
Menurut Fahmi Bachmid, perihal tersebut telah disebutkan dalam keputusan cerai antara Baim Wong dan Paula Verhoeven. Tambahan pula, dukungan terhadap ini dikukuhkan oleh adanya kesaksian serta laporan dari dokter.
\”Di tempat tersebut terdapat catatan pengadilan, kesaksian serta bukti berupa laporan dari dokter dan sebagainya,\” jelasnya.
Sayangnya, Fahmi Bachmid tidak merinci jenis penyakit serius yang diderita oleh Paula Verhoever. Ia pun mendorong para saksi yang memiliki informasi tentang kondisi medis Paula untuk tetap diam terkait masalah tersebut.
\”Demikianlah kenyataannya. Sebaiknya para saksi tersebut tidak diperbolehkan untuk berbicara,\” tambahnya.
\”Kesimpulannya, berdasarkan dua orang saksi serta bukti dari persidangan, hakim menganggap bahwa terdapat hal tertentu yang membuat tergugat menderita penyakit serius,\” demikian penjelasan Fahmi Bachmid.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah secara sah memutuskan untuk mengakhiri pernikahan mereka. Mereka kini tidak lagi dikategorikan sebagai pasangan suami istri setelah menikmati bahtera rumah tangga selama 6 tahun.
Baim Wong telah mengajukan gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven di bulan Oktober tahun 2024. Alasan utamanya adalah dia merasa diselingkuhi oleh istrinya sendiri. (*)