KLATEN, AsahKreasi
Pemprov Jateng meluncurkan program amnesty pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025 yang mencakup penghapusan kewajiban tunggakan serta sanksi untuk PKB.
Itu pun berdampak pada biaya pencabutan berkas. Langkah tersebut dilaksanakan guna menghapus catatan kendaraan yang telah didaftarkan di kantor Samsat setempat, proses ini biasanya disebut sebagai pemindahan registrasi kendaraan.
Langkah itu dibutuhkan apabila pemilik kendaraan ingin melunasi kewajiban pajaknya tetapi tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang cocok dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya. Dalam hal ini, perlu dilakukan prosedur pengalihan nama. Selain itu, jika kendaraannya berasal dari wilayah lain, maka harus ada tahapan pindah milik atau biasanya disebut sebagai proses mutating.
Pencabutan berkas dilaksanakan di kantor SAMSAT sesuai dengan alamat yang tertulis pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Setelah itu, dokumen tersebut akan didaftarkan ulang ke SAMSAT yang sejalan dengan tempat tinggal atau nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik kendaraan yang telah diperbarui.
AKBP Prianggo, yang menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlanta di Polda Jawa Tengah, menyebut bahwa program penghapusan tunggakan pajak kendaraan berpotensi menjadi kesempatan tepat bagi proses perpindahan kepemilikan atau mutasi.
“Proses mutasi keluar di wilayah Provinsi Jawa Tengah mengharuskan pemohon pendaftaran membayar biaya minimal, terutama untuk kendaraan dengan tunggakan pajak lama,” jelas Prianggo saat berbicara dengan AsahKreasi pada hari Selasa (15/4/2025).
Berikut adalah daftar biaya penghentian layanan beserta tarif standarnya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk periode tahun ini (1 tahun)
- Denda PKB tahun berjalan;
- SWDKLLJ tertunggak;
- Denda SWDKLLJ tahun berjalan;
- Biaya PNBP untuk balik nama kendaraan roda dua adalah Rp 150.000 dan untuk kendaraan roda empat adalah Rp 250.000 sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 mengenai PNBP di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Proses pindah domisili keluar dari Provinsi Jawa Tengah memerlukan pembayaran lengkap untuk seluruh pokok PKB beserta dendanya, serta seluruh pokok SWDKLLJ bersama dengan dendiaya; hal ini berarti bahwa semua kewajiban harus diselesaikan,” jelas Prianggo.
Leave a Reply