AsahKreasi.CO.ID –
Persiapan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi telah tiba. Diperkirakan sejak tanggal 2 Mei 2025 nanti, jemaah haji dari Indonesia akan dimulai perjalanan mereka menuju Arab Saudi.
Melansir
Kemenag.go.id
Konsul Haji dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jeddah, Nasrullah Jasam, menyebutkan bahwa sebelum pelaksanaan ibadah haji dimulai, pihak Arab Saudi telah menerbitkan beberapa peraturan terbaru.
Pertama, tanggal terakhir pendaftaran keberangkatan haji khusus. Berdasarkan informasi dari Nasrullah Jasam, Departemen Haji dan Umrah telah mengumumkan bahwa 13 April 2025 adalah batas waktu terakhir untuk jemaah umrah mendarat di Kerajaan Arab Saudi. Sedangkan bagi jemaah yang sudah berada di sana, mereka wajib kembali sebelum 29 April 2025.
Menurut peraturan terkini yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah, tanggal penutupan untuk penerimaan jemaah umrah ke Arab Saudi adalah pada 15 Syawal 1446 Hijriyah yaitu 13 April 2025. Ini berarti tenggat waktu tersebut telah dilampaui dan sekarang tidak boleh ada lagi jemaah umrah memasuki wilayah Arab Saudi,” jelaskan Nasrullah Jasam sambil berada di Jeddah, Senin (14/4/2025).
“Bagi jemaah umrah yang telah tiba di Arab Saudi sebelum tanggal 13 April, mereka wajib kembali ke tanah air tidak melewati batas waktu 1 Zulkaidah 1446 Hijriyah atau 29 April 2025,” ujarnya merujuk pada pernyataan tertulis dari Kementerian Arab Saudi tersebut.
Daftar Haji pada Tahun 2025, Kapan Keberangkatan? Ini Dia Penjelasannya dari Kemenag
Menurut Nasrullah, Kementerian Haji dan Umrah memiliki aturan bahwa jemaah yang melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan akan menerima hukuman.
Pelaksanaan perjalanan ibadah umrah yang bermasalah akan dikenakan denda apabila gagal menginformasikan keterlambatan calon jamaahnya.
“Kementerian menyatakan bahwa setiap keterlambatan diluar tanggal yang telah ditetapkan akan dianggap sebagai pelanggaran, dan perusahaan yang tidak melaporkan jemaah yang terlambat bisa berurusan dengan denda mencapai SAR 100.000 serta mungkin juga menghadapi tindakan hukum lebih lanjut untuk para pengelolanya,” ungkap Nasrullah saat membacakankan pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah.
Kedua, pelarangan memasuki Mekkah tanpa memiliki visa haji. Aturan tambahan ini, sebagaimana diuraikan oleh Nasrullah, menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan pembatasan tersebut mulai tanggal 29 April 2025.
Bagi warga asing, sejak tanggal 23 April 2025, mereka tidak boleh memasuki kota suci kecuali memiliki persetujuan resmi. Persetujuan untuk mengunjungi Makkah hanya disediakan bagi orang-orang yang alamat domisili mereka sudah diregistrasi secara formal di Makkah, pemegang ijin ibadah haji yang valid, serta staf yang bertugas di lokasi-lokasi suci.
Rencana Detil Keberangkatan Haji Tahun 2025/1446 Hijriah Sesuai Dengan Kalender Kemenag RI
Pengajuan persetujuan dapat dilakukan secara online melalui platform Absher Individuals ataupun situs web Muqeem.
“Peserta yang tidak memiliki visanya haji atau persetujuan resmi akan dilarang masuk Mekkah dan dikembalikan ke negara asal mereka. Keputusan ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan serta keamanan seluruh jamaah haji. Pengumuman mengenai peraturan tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tanggal 12 April 2025,” ungkap Nasrullah.
Ketiga, pengenaan penangguhan izin umrah lewat platform Nusuk. Pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi menyatakan jika proses pemberian lisensi haji minoritas atau umrah menggunakan aplikasi Nusuk bakal diberikan jeda terlebih dahulu. Untuk sementara ini, baik itu warganegara Arab Saudi sendiri, individu dari wilayah teluk (GCC), ekspatriat yang bertempat tinggal di tanah air tersebut, serta orang-orang dengan jenis visa tertentu belum dapat mendaftar permohonan pergi ke Tanah Suci untuk tujuan ibadah umrah.
“Aturan tersebut akan berlaku dari tanggal 29 April 2025 sampai dengan 10 Juni 2025,” jelas Nasrullah.
Keempat, setiap hotel di Makkah dilarang menampung jemaah tanpa adanya visa haji. Peraturan keempat ini berlaku untuk semua hotel di Makkah. Hotel-hotel tersebut dilarang menyimpan tamu yang tidak memegang visa haji atau dokumen legal lainnya untuk tujuan bekerja atau tinggal di kota itu saat musim haji tiba.
Tonton:
Perkuatan Pasar Haji, Bank Danamon Menjalin Kerjasama dengan Asosiasi, Komunitas, dan Birotourisme Haji
Peraturan ini efektif dari tanggal 29 April 2025 sampai dengan penutupan musim haji.
“Ini merupakan usaha menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi guna menjamin kenyamanan dan keamanan selama masa haji,” terang Nasrullah.
Direktorat Jenderal Pengelola Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah mengeluarkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) untuk tahun 1446 Hijriah.
Para jamaah haji dari Indonesia direncanakan akan memasuki asrama haji pada tanggal 1 Mei 2025. Pada hari setelahnya, para calon haji regular asli Indonesia bakal secara bertahap dimulai perjalanan mereka menuju Tanah Suci dari tempat keberangkatan masing-masing.