JAKARTA, AsahKreasi
Lima bisnis yang dimiliki oleh taipan Surya Darmadi dituduh telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 4.798.706.951.640 (setara dengan Rp 4,7 triliun), $7.885.857,36 AS, serta mengganggu ekonomi nasional senilai Rp 73.920.690.300.000 (atau setara dengan Rp 73,9 triliun).
Kelima entitas tersebut yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, serta PT Kencana Amal Tani semuanya tergabung dalam naungan PT Duta Palma Group yang dipimpin oleh Surya Darmadi.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mengklaim bahwa lima perusahaan itu dicurigai telah menyalahi aturan dengan mencaplok lahan hutan milik pemerintah secara ilegal.
“Kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.798.706.951.640,00 serta 7.885.857,36 Dollar AS,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Selasa (15/4/2025).
Jaksa menyebutkan bahwa perebutan tanah tersebut dilaksanakan oleh Surya Darmadi beserta perusahaan-perusahaannya di kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bekerjasama dengan mantan bupati daerah tersebut pada waktu itu, H Raja Thamsir Rachman.
Pada surat tuntutannya, jaksa mengklaim bahwa perusahaan milik Surya Darmadi sudah membuka area hutan untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya, mereka mengajukan permohonan persetujuan kepada Raja Thamsir sebagai bupati.
“Walaupun belum memperoleh persetujuan utama, namun sudah mendapatkan izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit dari Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman. Padahal, area yang diizinkan itu terletak di wilayah hutan,” jelas jaksa.
Jaksa menyebut, kerugian negara itu timbul karena negara tidak mendapatkan hak dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, reboisasi, denda eksploitasi, dan biaya penggunaan kawasan hutan.
“Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan,” tutur jaksa.
Kerugian ekonomi
Selain kerugian ekonomi, jaksa juga menyebut perbuatan lima perusahaan Surya Darmadi merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.
Kerugian ekonomi itu terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha.
Ini mengacu pada Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi serta Laba Ilegal dari Kasus Korupsi dan Penyuapan Berkaitan dengan Pengalihan Tanah Secara ILEGAL oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang dikeluarkan tanggal 24 Agustus 2022.
“Diciptakan oleh Lembaga Riset dan Pengajaran Ekonomi serta Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada,” jelas jaksa.
Karena perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan ini, kelima perusahaan Surya Darmadi diwakili Tovariga Triaginta Ginting.
Sementara, Surya Darmadi duduk di kursi terdakwa mewakili dua perusahaannya, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (PT Darmex Pacific) yang didakwa melakukan pencucian uang.