Skip to content

Cara Mudah Mengecek Apakah Kendaraan Anda Terkena Sanksi ETLE


JAKARTA, AsahKreasi–

Pada saat ini, Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem tilang elektronik yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bertujuan untuk menangani beragam pelanggaran di jalan raya.

AKBP Ojo Ruslani, Subdivisi Pengendalian Pelanggaran Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta, menyebutkan bahwa sistem tilangan elektronik tersebut beroperasi dengan memakai kamera pemantau yang terpasang di sejumlah lokasi penting.

Sistem itu sangat beragam dibandingkan dengan tindakan pelanggaran lalu lintas yang diberlakukan secara manual oleh pejabat di tempat kejadian.

Fungsi dari kamera dalam sistem ETLE adalah untuk mencatat semua pelanggaran traffic. Selanjutnya, secara otomatis akan mendeteksi kendaraannya dan meneruskan denda kepada pemilik kendaraan melalui alamat yang sudah diregistrasi di sistem tersebut.

“Tujuannya dari implementasi ETLE ini adalah untuk mendidik publik. Bukan berarti kami bertujuan menilang sebanyak mungkin,” jelas Ojo saat diwawancara.

AsahKreasi

(15/4/2025).

Landasan dari implementasi ETLE ini pada dasarnya adalah agar kesadaran masyarakat dalam menghindari pelanggaran terus meningkat setiap harinya. Sebab, awal dari semua kecelakaan biasanya bermula dari suatu pelanggaran,” ungkapnya.

Agar mengetahui apakah kendaraannya tertilang atau belum, pemudik tak harus bersabar menanti pemberitahuan surat.

 Cara Mudah Mengecek Apakah Kendaraan Anda Terkena Sanksi ETLE


Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah kendaraan telah tertangkap kamera pengawas lalu lintas elektronik (ETLE) atau belum:

1. Kunjungi situs web etle-pmj.id atau etle-pmj.info

2. Sertakan nomor polisi dari benda beroda tersebut.

3. Masukkan nomor chasis dan nomor mesin dari kendaraan tersebut.

4. Klik “Cari”

5. Apabila terdapat pelanggaran, bukti-bukti akan keluar kemudian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *