AsahKreasi
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan secara resmi Surat Edaran (SE) No. 37/HUB.O2/KESRA yang berjudul “Penyusunan Kembali Jalanan Umum terkait Pengumpulan atau Sumbangan oleh Masyarakat dalam Lingkup Wilayah Jawa Barat”.
Instruksi surat edarannya melarang semua jenis pengumpulan dana di tempat umum seperti jalanan, bahkan mencakup kontribusi untuk membangun mesjid.
Surat edaran tersebut akan diberlakukan di semua area kabupaten dan kota se-Jawa Barat mulai hari Senin, 14 Mei 2025.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut dibuat demi keuntungan publik.
Surat Edaran ini memastikan bahwa bupati, wali kota, camat, serta lurah dan kepala desa bertanggung jawab dalam memberi pendidikan kepada semua pihak terkait tentang larangan pengenaan biaya atau permintaan kontribusi apa pun di area publik seperti jalanan.
Maka, apa sebetulnya alasannya Gubernur Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran tersebut?
Sebab Dedi Mulyadi Melarang Pengumpulan Dana Sukarela di Jalanan
Dalam pernyataan yang dibuatnya, Dedi Mulyadi menggarisbawahi bahwa pembatasan tersebut dilaksanakan untuk melindungi keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di area umum.
Dedi Mulyadi mengkritik masalah pemberian sedekah atau bantuan yang semakin menjamur, bahkan mencakup kebutuhan ibadah, yang seringkali dilakukan di pinggir jalan dan berisiko terhadap keselamatan para pemakaian jalan tersebut.
“Kontribusi wajib jalanan itu, tak seorangpun diperbolehkan mengemis. Mengundang orang lain untuk memberi sedekah demi fasilitas beribadah atau pemain musik pinggir jalan harus dihentikan karena ini melampaui tujuan utama dari sebuah jalan,” ungkap Dedi Mulyandi setelah melakukan inspeksi pada tempat kerusakan jalan di Jl. Saleh Danasasmita, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/5/2025).
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa jalan raya harus dipakai seperti yang ditentukan yaitu sebagai area kendaraan, tidak boleh dijadikan lokasi pemungutan biaya ataupun acara hiburan pinggir jalan.
Dia menyinggung tentang bagaimana aktivitas seperti bermain musik di jalan raya atau memohon bantuan sering kali mengganggu aliran lalu lintas dan membahayakan keselamatan para pengemudi.
Dedi Mulyadi juga menegaskan betapa vitalnya kontribusi pemimpin lokal pada berbagai level, termasuk walikota, bupati, camat, lurah, sampai kepala desa dalam memberikan pendampingan terhadap publik serta meredam efek dari aturan tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Siap Mendukung Penyelesaian Masalah
Walaupun melarang adanya pemungutan di jalanan, Dedi Mulyadi mengakui bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap memperhatikan kebutuhan warganya, terlebih berkaitan dengan pengembangan fasilitas beribadah.
“Sebagai contoh, ketika terjadi pembangunan masjid, musholla, atau hal-hal serupa, kita harus bekerja sama untuk mengatasi permasalahannya, karena ini berkaitan dengan marwah kita semua sebagai umat Islam. Yang paling penting adalah kita tidak boleh memakai jalur tersebut selain untuk tujuan lalu lintas saja,” ungkap Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menggarisbawahi bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersedia untuk berpartisipasi dan memberikan bimbingan kepada masyarakat dalam pencarian cara pengumpulan dana yang lebih aman serta sesuai dengan peraturan, sehingga tidak lagi mempertaruhkan keamanan di jalanan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun meminta dukungan dari berbagai pihak dalam masyarakat agar dapat mensupport kebijakan tersebut, dengan tujuan membentuk suasana jalan raya yang teratur, aman, serta nyaman untuk setiap orang.