9 Makanan Berbahan Dasar Babi: Ternyata Beberapa di Antaranya Sudah Bersertifikat Halal

Temuan mengejutkan muncul dari hasil pemeriksaan gabungan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Siaran Pers No. 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 yang dipublikasi oleh situs web resmi BPJPH pada 21 April 2025, terdapat 11 lot produk dari sembilan jenis makanan olahan yang mengandung bahan haram seperti babi (porcine).

Hasil penemuan ini muncul berdasarkan tes laboratorium yang menggunakan paramater pemeriksaan DNA atau pun peptida khusus babi. Yang lebih memprihatinkan adalah bahwa dari sembilan produk itu, tujuh lainnya malah sudah mendapatkan sertifikasi halal.

Kerjasama dalam pengawasan dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) No. 10 tahun 2024 yang mencakup BPJPH serta PKS nomor KS.01.01.2.06.24.05 atau dikenal sebagai BPOM terkait dengan pemantauan jaminan produk halal untuk sektor farmasi dan pangan.

Tertarik ingin tahu lebih lanjut? Ayo kita bahaslangsung

AsahKreasi

merangkum

daftar hidangan yang memuat daging babi serta beberapa di antaranya memiliki sertifikasi halal

secara lebih detail.

1. Kumpulan 9 barang yang ditemukan mengandung bahan dari babi

Menurut pernyataan pers dari BPJPH, sembilan jenis makanan olahan sudah diketahui pasti memuat komponen babi berdasarkan hasil uji laboratorium yang cermat.

Sebagian besar produk yang ditawarkan adalah jenis marshmallow dan jelly, di mana dari tujuh item tersebut telah mendapatkan sertifikasi kehalalan, sedangkan sisanya yaitu dua produk lagi belum mempunyai sertifikat halal. Daftar penuh mengenai produk-produk ini dapat dilihat sebagai berikut:


  1. Corniche Fluffy Jelly

    – Barang buatan Filipina yang sudah mendapatkan sertifikasi halal.


  2. Marshmallow Corniche Rasa Apel Berbentuk Teddie

    – Barang buatan Filipina yang punya sertifikasi halal.


  3. Mobil Permen Kapas ChompChomp (berbentuk seperti mobil)

    – Makanan manis bertekstur lembut dalam bentuk mobil asal Tiongkok dengan label kehalalan resmi.


  4. Bunga ChompChamp Mallow (tampilan bunganya)

    – Produk marshmallow berbentuk bunga dari China yang memiliki sertifikat halal.


  5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)

    – Produk marshmallow berbentuk tabung dari China yang memiliki sertifikat halal.


  6. Hakiki Gelatin

    – Barang gelatin yang sudah mendapatkan sertifikasi halal.


  7. Larbee – Marshmallow TYL Berisi Pasta Vanila

    – Barang permen marshmallow berisi selai dari Cina yang sudah bersertifikat halal.


  8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

    – Barang buatan Cina yang belum mempunyai sertifikasi halal.


  9. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat

    – Barang buatan Tiongkok yang belum memperoleh sertifikasi halal.

2. Produsen dan distributor akan ditindak secara tegas

BPJPH sudah menerapkan langkah keras kepada pembuat dan pengedar barang-barang itu dengan memberlakukan hukuman pencabutan produk dari pasaran.

Khusus untuk tujuh produk yang telah bersertifikat halal, sanksi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara untuk dua produk lainnya yang tidak bersertifikat halal namun terindikasi memberikan data yang tidak akurat pada saat registrasi, BPOM telah menerbitkan peringatan keras dan instruksi penarikan produk.

Ahmad Haikal Hasan, kepala dari BPJPH dan lebih dikenal sebagai Babe Haikal, menggarisbawahi bahwa pemilik bisnis sudah menampilkan sikap kerjasama dalam menyikapi temuan tersebut.

BPJPH sudah bekerja sama dengan beberapa kementerian yang relevan serta asosiasi e-commerce guna menyetop pemuatan produk-produk itu pada media daring.

3. Selalu waspada terhadap produk yang mencurigakan

Temuan produk berlabel halal yang ternyata mengandung unsur non-halal ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk tidak hanya mengandalkan label halal pada kemasan, tetapi juga terus waspada dan mencari informasi dari sumber-sumber resmi.

BPJPH dan BPOM mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar di pasaran dan melaporkan produk yang mencurigakan melalui kanal resmi.

Konsumen dapat mengakses informasi terkini mengenai status kehalalan produk melalui situs resmi
www.bpjph.halal.go.id
dan
www.pom.go.id
, serta memantau akun media sosial resmi @halal.indonesia dan @bpom_ri.

Partisipasi publik dalam pengawasan ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Nah, itulah penjelasan terkait

daftar hidangan dengan kandungan daging babi serta beberapa di antaranya memiliki sertifikasi halal

Semoga pengetahuan ini bisa berguna untuk Anda, Bu.

Daftar Makanan Eksklusif Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 12%, dari Ikan Salmon sampai Keong Raja
Siapkan Dirimu, Berikut 7 Pilihan Camilan Kering Untuk Menyiapkan Menu Saat Sahur
5 Jenis Makanan yang Bisa Mengatasi Rasa Sakit di Bagian Punggung

  • sembilan makanan olahan ternyata memuat bahan dari babi.

  • Pembuat dan penyalur produk akan dihukum dengan keras.

  • Teruslah berhati-hati dengan barang yang mencurigakan.

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com