Skip to content

8 Negara di Dunia yang Mengakui SIM Indonesia, Berlaku Tahun 2025


AsahKreasi

Berikut adalah delapan negara anggota ASEAN yang menerima dan mengizinkan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia di wilayah mereka.

Apakah itu SIM A (untuk mobil) atau SIM C (untuk motor) di Indonesia.

Maknanya, warga Indonesia yang berwisata ke negeri-negeri di ASEAN saat ini tidak perlu lagi mendapatkan SIM Internasional.

Delapan negara yang dimaksud adalah Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.


Perhatikan! Berikut adalah Tarif Resmi untuk Memperbarui SIM C yang Diperbarui pada Bulan Februari Tahun 2025.

Kebijakan ini merupakan sebagian dari kolaborasi regional dengan tujuan mengoptimalkan pergerakan antar bangsa dan memperkokoh jaringan transportasi dalam wilayah Asia Tenggara.

Sebaliknya, pemerintah Indonesia sedang mengerjakan pembaharuan pada proses pengurusan izin berkendara.

Satu di antaranya adalah penerapan NIK sebagai nomor SIM dan juga perombakan bentuk fisik dari SIM tersebut.

Saat ini, SIM A akan diberikan ikon mobil sedangkan SIM C akan memiliki ikon sepeda motor untuk membantu petugas lalu lintas dalam mengenali jenis surat izin mengemudi tersebut di negara yang bersangkutan.


Kosongan Blangko, Beberapa Kendaraan yang Sudah Membayar Pajak di Cilegon Masih Belum Mendapatkan STNK

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, aturan baru tersebut tidak hanya mengurangi beban birokrasi bagi para pemegang SIM, namun juga menunjukkan bahwa sistem izin di Indonesia semakin dikenal dan dipercaya secara global.

“Ya, cukup menggunakan SIM dari Indonesia saja, tidak perlu membuat SIM internasional untuk negara-negara ASEAN,” katanya saat diwawancarai oleh Kompas.com pada hari Kamis, 24 April 2025.

Sumber :
Kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *