Gaji PNS- Jakarta.
Banyak dosen sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk tahun anggaran 2024 memilih mundur. Para CPNS tersebut kini merugi karena tidak lagi mendapatkan penghasilan sebesar jutaan rupiah per bulannya. Di bawah ini adalah besaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan pangkat dan golungan yang berlaku pada tahun 2025 serta tunjangan tambahan untuk para dosen yang akan dimulai disediakan oleh pemerintah pada tahun 2025 ini.
Seperti dilaporkan Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, menyatakan ada kira-kira 700 dosen CPNS yang memilih untuk berhenti dari posisinya tersebut.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara Taklimat Media di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025). \”Sekitar 700 (yang mengundurkan diri),\” kata Rini kepada media dilansir Kompas.com (15/04/2025).
Meski menyebutkan angka perkiraan, Rini menjelaskan bahwa jumlah pasti dosen CPNS yang mengundurkan diri masih dalam proses verifikasi lebih lanjut oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). \”Jadi ini yang mungkin barangkali masih kita melakukan pengecekan, karena pengisian dan lain-lain itu masih berlangsung di seluruh instansi pemerintah,\” ujarnya.
iPhone 16 Diserbu Pembeli, Harga Termurah Rp 12,5 Juta, Termahal Pro Max Rp 32,9 Juta
Penempatan Dosen CPNS Jadi Faktor Pengunduran Diri
Menurut Rini, salah satu kemungkinan penyebab banyaknya pengunduran diri dosen CPNS adalah soal penempatan kerja. Ia menekankan bahwa setiap CPNS harus memiliki kesiapan untuk ditempatkan di mana pun di wilayah Indonesia.
\”Karena memang sebagai calon PNS tentunya kita memang harus siap untuk ditempatkan di mana saja,\” ucapnya.
Sekarang ini, berita tentang para dosen CPNS yang mundur secara bersamaan dari lingkup Kemendikti Saintek 2024 sudah mulai ramai dibicarakan di media sosial.
Catatan menunjukkan bahwa sebanyak 714 peserta telah membatalkan pendaftaran mereka, dengan rincian 653 orang sudah menyampaikan permohonan pengunduran diri secara formal dan 61 orang sisanya dianggap mundur karena gagal melengkapi riwayat hidup mereka.
Unggahan terkait hal ini menjadi viral di platform X (dulu Twitter) pada Senin (14/4/2025), dengan komentar dari warganet yang mempertanyakan alasan di balik fenomena tersebut.
Tonton:
Bandingkan dengan Tesla, BYD Meraih Penjualan Mobil Listrik Tertinggi, Lihat Harga Atto Dolphin M6 Seal pada April 2025
Daftar penghasilan tenaga pendidik PNS tahun 2025
Perlu dicatat bahwa upah untuk dosen PNS di tahun 2025 mirip dengan pegawai negeri lainnya. Apabila mereka masih dalam status CPNS, jumlah gajinya akan sebesar 80% dari gaji dasar yang didapatkan oleh PNS.
Pada tahun 2025 mendatang, upah para pegawai negeri sipil akan tetap sama dengan tahun sebelumnya yaitu 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kesebelas Atas PP No. 7 Tahun 1977 Seputar Ketentuan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini telah ditandatangan oleh Presiden Joko Widodo.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024 memodifikasi ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 terkait perubahan kedelapan belas pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Struktur Penghasilan Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan regulasi yang dimaksud, upah pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024 akan meningkat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Tujuan dari peningkatan pendapatan ini adalah untuk memperbaiki efisiensi kerja dan taraf hidup para PNS sambil mendorong percepatan reformasi ekonomi dan konstruksi secara nasional. Setelah dikeluarkannya ketentuan tersebut, telah ditetapkan adanya kenaikan gaji sesuai dengan tingkatan jabatannya masing-masing.
Berikut adalah rincian penuh tentang penaikkan upah untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintahan nomor 5 yang dikeluarkan pada tahun 2024.
Gaji PNS golongan I
- Gaji untuk PNS golongan IA berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, meningkat dibandingkan dengan gaji lama yang mencapai Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
- Gaji untuk PNS golongan I b meningkat menjadi antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari yang lama yaituRp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.
- Gaji untuk PNS golongan I c yang semula berkisar antara Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500 kini telah dinaikkan menjadi range baru yaitu Rp 1.918.700 sampai dengan Rp 2.783.700.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I yang semula berkisar antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 kini telah meningkat menjadi rangeRp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II a meningkat menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari sebelumnya yang berkisar antara Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
- Gaji untuk PNS golongan II b meningkat menjadi antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 dari yang lama yaitu antara Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300.
- Gaji untuk PNS golongan II c yang semula berkisar antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini dinaikan menjadi rangeRp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
- Gaji untuk PNS golongan II yang tadinya berkisar antara Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000 kini telah meningkat menjadi rangeRp 2.591.100 sampai dengan Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
- Gaji untuk PNS golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari yang lama yaitu antaraRp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaituRp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji untuk PNS golongan III d yang meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 dari sebelumnya yaitu antara Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000 telah dilakukan penyesuaian.
Gaji PNS golongan IV
- Gaji untuk PNS golongan IV a meningkat menjadi antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 dari yang sebelumnya adalah antaraRp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000.
- Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang lama yaituRp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari sebelumnya yang hanya mencapai rangeRp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.
- Gaji untuk PNS golongan IV yang semula berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 kini telah meningkat menjadi rangeRp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500.
- Gaji untuk PNS golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari yang lama yaituRp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.
Di luar upah, Pegawai Negeri Sipil juga menerima sejumlah tunjangan tambahan, yaitu
- Upah, benefit, serta hak liburan karyawan
- Asuransi pensiun serta asuransi usia lanjut
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Ucapan Ultah Buat Kekasih & Proses Pendaftaran Tes Kesehatan Online Gratiskan Hadiah Ulang Tahun
Tunjangan dosen PNS
Pemerintah lewat Departemen Keuangan berencana menyediakan Dana senilai Rp 2,66 triliun sebagai insentif kinerja bagi Dosen Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang bertugas di Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Teknologi Republik Indonesia. Aturan tentang pemberian bonus tersebut didasari oleh Perpres Nomor 19 Tahun 2025 terkait Insentif Kinerja pada Kementerian Tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tunjangan kinerja yang dirujuk ini akan disalurkan kepada para dosen yang tergabung dalam wilayah Kemdiktisaintek. Jumlahnya mencakup total 31.066 dosen Aparatur Sipil Negara (ASN). Rinciannya adalah sebagai berikut: ada 8.725 dosen dari Unit Kerja (Satker) Universitas Negeri; lalu 16.540 dosen lainnya bernaung di bawah Satker universitas negeri dengan status Badan Layanan Umum (BLU) yang belum melaksanakan sistem remunerasi; serta 5.801 dosen lagi yang aktif di Lembaga Penyelenggara (LL) Dikti.
\”Mereka bakal memulai penerimaan Tunjangan Kinerja (Tukin) senilai atau setara dengan Tunjangan Kinerja yang dibagikan di Kemendikti Sainteknologi sesuai dengan golongan pangkat para dosen,\” jelas Sri Mulyani saat memberi keterangan kepada awak media bersama Mendikti Sainteknologi serta Menpan-RB pada hari Selasa, 15 April.
Selanjutnya, Sri Mulyani mengatakan bahwa hingga saat ini, dosen PNS yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sebelumnya disebut sebagai Kementerian pendidikan), cuma menerima tunjangan profesi tanpa memperoleh Tunjangan Kerja (TUKIN). Akibat perbedaan tersebut terjadi jurang besar antara jumlah tunjangan profesi dibandingkan dengan Tukin. Dengan demikian, melalui aturan baru Peraturan Presiden ini, para dosen PNS nantinya bakal meraih tambahan penghasilan dari beda nilai Tukin milik pegawai PNS bukan-dosen sesuai golongan maupun tingkatan jabatan mereka.
\”Sebagai contoh, jika seorang profesor atau guru besar telah menerima tunjangan profesi senilai Rp 6,73 juta, sedangkan untuk tunjangan kinerja-nya, apabila dia setara dengan eselon 2 di Kemendikti saintek yang memiliki nilai tunjangan Rp 19,28 juta, maka sang dosen tersebut masih akan mendapat tunjangan profesi serta ditambah lagi dengan tugas khusus (tunjangan), namun perbedaannya adalah bahwa ia hanya bisa menambah penghasilan dari tujkin hingga mencapai angka sebesar Rp 12,54 juta. Jadi pilihan tidak berada pada manakah antara dua jenis tunjangan itu yang lebih tinggi,\” terang Sri Mulyani.
Uang Tambahan untuk Tenaga Pengajar dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025
Menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2025, jumlah tunjangan kinerja bagi pekerja dalam lingkup Kementerian Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan terakhir setiap bulannya adalah sebagai berikut:
- Tunjangan golongan 17: Rp 33.240.000
- Tunjangan golongan 16: Rp 27.577.500
- Tunjangan golongan 15: Rp 19.280.000
- Tunjangan golongan 14: Rp 17.064.000
- Tunjangan golongan 13: Rp 10.936.000
- Tunjangan golongan 12: Rp 9.896.000
- Tunjangan golongan 11: Rp 8.757.600
- Tunjangan golongan 10: Rp 5.979.200
- Tunjangan golongan 9:Rp 5.079.000
- Tunjangan golongan 8: Rp 4.595.150
- Tunjangan golongan 7: Rp 3.915.950
- Tunjangan golongan 6: Rp 3.510.400
- Tunjangan golongan 5: Rp 3.134.250
- Tunjangan golongan 4: Rp 2.985.000
- Tunjangan golongan 3: Rp 2.898.000
- Tunjangan golongan 2: Rp 2.708.250
- Tunjangan golongan 1: Rp 2.531.250
- Tunjangan bulanan untuk pegawai Ditjen Dikti sebesar 150% dari tunjangan dengan tingkat pangkat tertinggi di Kementerian, yaitu senilai Rp 49,86 juta.
- Gaji pokok Wakil Direktur Sains dan Teknologi adalah 90% dari gaji direktor sains dan teknologi yaitu sebesar Rp 44.874.000.
Populasi Indonesia pada Triwulan II tahun 2024 mencapai 282 juta jiwa. Berikut ini cara serta syarat untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang.