Skip to content

7 Makanan BerkLabel Halal, Namun Terbukti Mengandung Babi

AA1Diuh4 7 Makanan BerkLabel Halal, Namun Terbukti Mengandung Babi

BPJPH mencabut tujuh jenis makanan olahan dari pasaran setelah mendeteksi adanya komponen babi dalam produk-produk tersebut, walaupun semua item sudah memiliki sertifikasi serta label halal. Hasil penemuan ini berasal dari inspeksi gabungan yang dilakukan oleh BPJPH dan BPOM.

Tes laboratorium pada 11 sampel dari 9 barang berbeda mengungkapkan keberadaan DNA atau peptide khusus babi. Di antara ini, ada 9 sampel yang datang dari 7 produk sudah mendapatkan sertifikasi halal.

“Ada 9 lot produk dari 7 produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal,” kata Haikal Hasan dalam pernyataan tertulisnya pada hari Senin (21/4).

Berikut adalah 7 barang bersertifikat halal namun ternyata mengandung komponen dari babi:

1. Keripik Lentil Lembut Rasa Selada Buah Naga, Lemon, Strawberry, dan Anggur

2. Cornellis Apel Teddy Permen Kentut

3. ChompChomp Mobil Marshmallow (Desain Mobil)

4. Bunganya ChompChomp Flower Mallow (Desain Bunga)

5. ChompChomp Mini Marshmallow (Berbentuk Silinder)

6. Asli Gelatin (Komponen Utama Membentuk Jelly)

7. Larbee – TYL Marshmallow dengan isi selai vanili

AA1DifkV 7 Makanan BerkLabel Halal, Namun Terbukti Mengandung Babi
AA1Dit8E 7 Makanan BerkLabel Halal, Namun Terbukti Mengandung Babi
AA1DivuR 7 Makanan BerkLabel Halal, Namun Terbukti Mengandung Babi

BPJPH sudah menerapkan hukuman pencabutan izin edarnya bagi tujuh barang yang dimaksud.

Tindakan tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 yang membahas Pelaksanaan Bidang Jaminan Produk Halal.

Pada waktu yang sama, kedua produk lain yang belum mendapatkan sertifikasi halal dicurigai tidak menyediakan informasi akurat selama proses pendaftaran. Oleh karena itu, BPOM sudah menerapkan hukuman dalam bentuk peringatan serta instruksi pengambilan kembali produk dari pasaran.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 mengenai Produk Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 seputar Penyajian dan Promosi Produk Makanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *