DEPOK, AsahKreasi
– Pasukan Pengayom Masyarakat (Satpol PP) Depok telah menutup serta mengunci sebanyak 60 unit rumah yang sudah ditempati oleh penghuninya dan 40 unit lagi yang akan dilepaskan kepemilikannya di Perumahan Al Fatih, Sawangan, Kota Depok.
Kepala Bagian Penerapan Aturan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Tono Hendratno Hasan menyatakan bahwa penutupan sementara ini terjadi lantaran pihak developer perumahan belum memiliki izin yang dibutuhkan.
“Operasi penyegelan tersebut bersifat sementara, sehingga tidak menjadi tindakan terakhir, tetapi merupakan usaha untuk mendorong para developer agar cepat mengurus persetujuan mereka,” kata Tono dalam pernyataannya pada hari Kamis (24/4/2025).
Penggeledangan terhadap seluruh 100 rumah tersebut dijalankan lantaran sang developer diperkirakan belum memiliki Surat Ijin Membuat Bangunan (IMB) untuk projek hunian itu.
Tim Hukum Perumahan Al Fatih, Prayanwar Wirama, menyatakan bahwa mereka telah mendaftarkan permintaan izin sebelum memperoleh Surat Persetujuan pertama; akan tetapi, usulan tersebut diabaikan.
Prayanwar mengatakan bahwa area yang direncanakan sebagai hunian tersebut sudah lama dinyatakan bakal dibuat waduk sintesis pada tahun 1938 dan mencakup delapan hektar tanah. Akan tetapi, hanya lokasi pemukiman Al Fatih saja yang ditandai dengan segelan.
“Ya, IMB belum ada, namun alih-alih mengatakan bahwa kami yang tidak menanganinya, faktanya lahan tersebut direncanakan untuk menjadi sebuah danau buatan. Namun semenjak pembangunan perumahan dimulai, danau itu tak pernah terwujud,” jelas Prayanwar.
Menyangkut permasalahan ini, tim pengembang saat ini sedang menjalani proses banding di Mahkamah Agung (MA) guna memperoleh klarifikasi hukum tentang status kepemilikan tanah tersebut.
( Reporter : Dinda Aulia Ramadhanty | Editor : Akhdi Martin Pratama )